Struktur Organisasi
| Jabatan | : | PELINDUNG |
|---|
Memberikan arahan, pembinaan, dukungan, dan perlindungan terhadap seluruh kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) agar berjalan sesuai tujuan, peraturan, dan kebutuhan masyarakat.
1. Memberikan Legalitas. Menerbitkan SK. sebagai landasan hukum resmi berdirinya pengurus KIM
2. Menetukan Arah Kebijakan. Meberikan arahan strategis agar program kerja KIM sejalan dengan pembangunan desa
3. Mendukung Alokasi Anggaran. Mengupayakan dukungan dana operasional KIM melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
4. Melindungi Keamanan Organisasi. Memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi pengurus KIM saat menjalankan tugas di lapangan
5. Menyelesaikan Konflik . Bertindak sebagai penengah jika terjadi perselisihan internal organisasi atau masalah dengan pihak luar